Lampung Selatan, IDN Times - ASDP Cabang Bakauheni akan menerapkan radius pembatasan area pembelian tiket kapal ferry online menjelang angkutan masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024 mulai 11 Desember 2023 mendatang.
Kebijakan radius pembatasan tersebut mengacu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, Permenhub Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara ELektronik, serta Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan.
"Ini juga hasil diskusi serta arahan pengaturan lalu lintas dan penyeberangan untuk kelancaran Operasi Posko Nataru 2023/2024 dipimpin oleh Kemenhub, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri," ujar General Manager ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, Capt Rudi Sunarko saat dimintai keterangan, Sabtu (2/12/2023).