Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Nanda-Anton Unggul, Ini Hasil Rekapitulasi Suara PSU Pilkada Pesawaran

Ilustrasi kepala daerah. (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya sih...
  • KPU Pesawaran menetapkan hasil rekapitulasi suara PSU Pilkada
  • Total suara sah 217.197, dengan 7.253 suara tidak sah
  • KPU memberikan batas waktu tiga hari bagi paslon yang ingin mengajukan permohonan keberatan ke MK

Pesawaran, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran menetapkan hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati dalam kontestasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Pesawaran.

Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Supriyanto-Suriansyah Rhalieb meraih perolehan suara sah sebanyak 88.428 suara dan nomor urut 2, Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali (128.715 suara).

1. Telah diumumkan dan ditandatangani ketua KPU Pesawaran

Hasil rekapitulasi perolehan suara PSU Pilkada Pesawaran. (Dok. KPU Pesawaran).

Hasil rekapitulasi perolehan suara tersebut telah ditetapkan dalam surat pengumuman KPU Pesawaran Nomor: 569/PL.02.6-Pu/1809/2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Pesawaran Tahun 2025 sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pilkada Serentak 2024.

Surat pengumuman itu juga telah disahkan dan ditandangani oleh Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan.

2. Ditemukan 7.253 suara tidak sah

Warga menunjukkan model surat suara pemilihan presiden saat simulasi pencoblosan pemilu di TPS 31 Penancangan Kota Serang, Banten, Selasa (30/1/2024). (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Dalam kegiatan rekapitulasi suara PSU Pilkada di Pesawaran kali ini, Fery menyampaikan, total jumlah suara sah sebanyak 217.197 suara, dengan 7.253 suara tidak sah. Sehingga keseluruhan suara yang digunakan mencapai 224.450 suara

Sedangkan KPU Kabupaten Pesawaran menerima sebanyak 357.118 surat suara. Dari jumlah tersebut, 224.450 surat suara digunakan, 132.632 tidak terpakai, dan 36 surat suara dinyatakan rusak.

"Keputusan hasil rekapitulasi ini ditetapkan dan diumumkan secara resmi, berlaku mulai tanggal penetapan," ucapnya.

3. Permohonan keberatan hasil rekapitulasi tiga hari

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal meninjau TPS 004 Dusun Sri Menanti, Gedong Tataan, Pesawaran. (IDN Times/Istimewa).

Pascarekapitulasi perolehan suara tersebut, Fery menambahkan, KPU Pesawaran memberikan batas waktu tiga hari ke depan bagi paslon yang ingin mengajukan permohonan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Untuk penetapan calon terpilih masih harus Buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari MK kepada KPU,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us