Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memutuskan menunda sidang pembacaan vonis terhadap mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, Rabu (21/2/2024).
Sidang putusan perkara jaringan gembong narkotika Fredy Pratama itu dijadwalkan ditunda selama satu pekan kedepan. "Iya ditunda, ini tinggal nunggu penundaan saja, kemungkinan satu minggu (sampai Rabu, 28 Februari 2024)," ujar Humas PN Tanjungkarang, Dedy Wijaya Susanto kepada IDN Times.