Bandar Lampung, IDN Times - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung, Prof Mohammad Mukri mendukung penuntasan proses hukum menjerat komika Aulia Rakhman telah ditetapkan tersangka kasus dugaan penistaan nama Nabi Muhammad SAW.
Menurut Mukri, langkah penetapan tersangka dan penahanan komika Aulia Rakhman oleh pihak Polda Lampung telah memenuhi unsur persangkaan dalam perkara dugaan penistaan agama.
"Sekarang yang bersangkutan sudah ditahan, ya, itukan kewenangan Polda. Tentunya penahanan itu karena sudah mencukupi ada pelanggaran dilakukan oleh yang bersangkutan," ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (11/12/2023).