Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita sejumlah aset milik para tersangka kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang air minum dan perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pesawaran tahun anggaran 2022.
Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan tim penyidik telah menggeledah beberapa tempat di wilayah Kecamatan Tanjung Karang Timur, Tanjung Karang Barat, Rajabasa, Kemiling, Gedong Tataan di Kota Bandar Lampung dan Kecamatan Way Lima, Pesawaran, terkait tindak pidana korupsi tersebut.
Menurutnya, lokasi penggeledahan itu di antaranya berlangsung di rumah dinas Bupati Pesawaran hingga rumah pribadi salah satu tersangka Dendi Ramadhona merupakan Bupati Pesawaran periode 2016-2025. "Dari hasil penggeledahan, tim penyidik telah melakukan penyitaan sebagai upaya penyelamatan keuangan negara atau asset recovery," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (10/12/2025).
