Mesuji, IDN Times - Polisi menetapkan guru PNS sekolah dasar (SD) di Kabupaten Mesuji berinisal AS sebagai tersangka dalam kasus tindak asusila pencabulan sesama jenis atau sodomi terhadap anak muridnya.
Tersangka AS warga Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji sehari-hari berprofesi sebagai guru SD di Kecamatan Simpang Pematang.
"Tersangka AS melakukan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap korban umur 13 tahun," ujar Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris saat konferensi pers, Rabu (14/5/2025).