Tanggamus, IDN Times - Ayah di Kabupaten Tanggamus mencabuli hingga memperkosa putri kandungnya selama 8 tahun berdalih khilaf. Itu karena, tak kuasa menahan nafsu akibat ditinggal menahun oleh sang istri bekerja di luar negeri.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, tersangka SM mengancam korban IY (13) untuk mengikuti keinginan menyalurkan dan melampiaskan hasrat bejatnya.
"Pengakuan tersangka SM karena khilaf setelah ditinggal sang istri bekerja ke luar negeri," ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (7/9/2023).
