Konferensi kasus pencabulan anak di bawah umur modus dukun pengobatan makhluk halus oleh Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Lanjut Kapolresta, dua hari setelah kejadian korban mulai merasakan sakit pada bagian payudaranya, bahkan hingga tidak masuk sekolah. Kemudian MTH akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa telah dialaminya kepada ibunya.
Atas pengakuan sang buah hati, orang tua korban langsung melayangkan laporan kepolisian ke Mapolsek Teluk Betung Barat segara ditindaklanjuti penangkapan terhadap pelaku FZ
"Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolresta.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).