Way Kanan, IDN Times - Seorang perempuan di Kabupaten Way Kanan diduga menipu dan melakukan penggelapan dengan modus transfer melalui gerai BRI Link. Korban hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Pelaku berinisial DS (25) warga Kampung Banjar Mulya, Kecamatan Baradatu, Way Kanan kini telah ditangkap dan ditahan oleh personel Polsek Baradatu.
"Benar, kasus ini terungkap setelah korban merupakan pemilik gerai BRI Link melayangkan laporan terhadap DS," ujar Kapolsek Baradatu, AKP Herwin Afrianto dikonfirmasi, Sabtu (24/1/2026)
