Selisih Berujung Dendam, Pria di Way Kanan Bacok Tetangga

- Pelaku tiba-tiba mengajak korban berkelahi dan menggunakan senjata tajam jenis golok
- Korban mengalami luka sabetan golok di bagian punggung sebelah kiri sepanjang 15 centimeter
- Keduanya pernah terlibat perselisihan sehingga pelaku diduga masih menyimpan dendam atas perkara tersebut
Way Kanan, IDN Times - Seorang pria menganiaya tetangganya sendiri menggunakan senjata tajam jenis golok. Pelaku diduga menyimpan dendam lantaran pernah terlibat perselisihan dengan korban.
Pelaku AR (34) berdomisili di Kampung Simpang Asam, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan kemudian ditangkap dan ditahan di Mapolsek setempat.
"Tim Tekab 308 Polsek Banjit menyelidiki laporan korban dan berhasil mengamankan pelaku inisial AR, tanpa perlawanan," ujar Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang dikonfirmasi, Sabtu (29/11/2025).
1. Pelaku tiba-tiba mengajak korban berkelahi

Adanan mengungkapkan, peristiwa penganiayaan ini dialami korban R sepulang menjemput anaknya yang masih duduk di bangku SD, pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Waktu itu, pelaku berpapasan dengan korban di jalan umum Talang Usup, Kampung Simpang Asam, Kecamatan Banjit, Way Kanan.
Kemudian pelaku AA langsung menghentikan laju kendaraan sepeda motor korban dan mengajak korban berkelahi, dengan langsung mengayunkan senjata tajam jenis golok digenggamannya sebanyak dua kali.
"Korban belum sempat turun dari motornya menerima sabetan golok di punggung. Pelaku ini kembali mengayunkan golok tersebut ke arah kepala, namun korban berhasil menghindar, lalu ia menyuruh anaknya melarikan diri," ungkap Kapolres.
2. Korban mengalami luka sabetan golok

Dalam peristiwa tersebut, Adanan melanjutkan, korban berhasil menyelamatkan diri dengan meminta bantuan warga setempat dan mengamankan anaknya. Sementara pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat kejadian ini, korban harus mengalami luka sabetan golok di bagian punggung sebelah kiri sepanjang 15 centimeter dan langsung melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Mapolsek Banjit.
"Atas informasi ini, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti berupa sebilah golok bergagang kayu sepanjang 40 cm dan sehelai baju kaos hitam. Pelaku kami gelandang ke Polsek Banjit,” terang dia.
3. Keduanya pernah terlibat perselisihan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Adanan menambahkan, pelaku dengan korban sebelumnya pernah terlibat perselisihan hingga pelaku diduga masih menyimpan dendam atas perkara tersebut.
"Ya, pelaku jika terbukti dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiyaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," tegas Kapolres.

















