Lampung Utara, IDN Times - Petugas Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah beralamatkan Desa Karang Rejo 2, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (18/1/2022). Pencurian itu mengakibatkan total kerugian Rp150 juta.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, aksi pencurian tersebut menimpa korban Hendi Setiawan (33) yang dilakukan oleh pelaku pencurian berinisial TW (33).
"Tersangka TW, warga Kelurahan Negeri Sakti, Kecamatan Pakuwon Ratu, Kabupaten Way Kanan ini merupakan pelaku tunggal saat melancarkan aksi kejahatannya," ujarnya, Senin (31/1/2022).
