Mesuji, IDN Times - Seorang pria menggelapkan uang Koperasi Mesuji Mandiri Jaya di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji hingga Rp606,5 juta. Pelaku membuat puluhan pengajuan pinjaman fiktif menggunakan data anggota koperasi.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Pelaku inisial YP (26) ditangkap petugas di Jalan Amula Rahayu, Desa Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan.
"Benar, YP kami amankan di sebuah kontrakan yang disewa oleh bibinya. Tersangka kemudian kami bawa ke Polsek Simpang Pematang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (1/9/2026).
