Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Modus Main Game, Pria Lampung Cabuli Bocah Laki-laki di Toilet Musala
ilustrasi PUBG Mobile (unsplash.com/@amanz)
  • Seorang pria pengangguran berinisial AA di Bandar Lampung mencabuli bocah 10 tahun dengan modus mengajak bermain game di toilet musala kawasan Tanjung Senang.
  • Korban berhasil kabur setelah mengalami tindakan asusila dan langsung melapor kepada orang tuanya, yang kemudian menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian.
  • Pelaku AA kini ditahan dan dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - ​Aksi bejat dilakukan seorang pria pengangguran berinisial AA (29) di Kota Bandar Lampung. Ia nekat mencabuli seorang bocah laki-laki berusia 10 tahun dengan modus mengajak bermain game.

Peristiwa kekerasan seksual sejenis ini terjadi di sebuah kamar mandi musala di kawasan Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

"Benar, pelaku AA sudah kami amankan setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian asusila ini," ujar ​Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).

1. Tawarkan korban game smartphone

Pelaku AA telah diringkus dan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. (Dok. Polresta Bandar Lampung).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Gigih mengungkapkan, peristiwa bermula saat korban dan dua rekannya sedang berjalan pulang setelah berbelanja di sebuah minimarket di Jalan Cendana sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Di tengah jalan, pelaku mencegat dan mengajak mengobrol ketiga anak tersebut. Saat itu, AA berdalih ada sesuatu penting ingin disampaikan kepada anak-anak tersebut hingga akhirnya mereka digiring menuju musala terdekat.

"Setibanya di area tempat wudhu musala, pelaku mulai melancarkan siasatnya. Dia memisahkan korban dari teman-temannya, dengan dalih ingin menawarkan sebuah permainan game smartphone," ungkapnya.

2. Korban kabur dan mengadu ke orang tua

Ilustrasi pencabulan. (Republika/MgRol_92)

Pelaku meminta dua teman korban menunggu di luar area kamar mandi. ​Sedangkan korban dibujuk untuk masuk ke dalam toilet musala bersama dirinya. Di momen tersebut, AA diduga kuat telah melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Merasa ketakutan dengan perlakuan pelaku, korban berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian dan langsung pulang ke rumah. Setibanya di kediaman, anak tersebut segera menceritakan seluruh kejadian dialaminya kepada orang tuanya.

"Dari pengakuan ini, orang tua korban langsung mencari keberadaan pelaku yang langsung diserahkan ke kami untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Gigih.

3. Diancam penjara 15 tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Gigih menegaskan, pelaku AA saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Bandar Lampung. Ia memastikan akan mengawal kasus ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku terkait perlindungan anak.

​"Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," imbuh Kasatreskrim.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).

Editorial Team