Lampung Timur, IDN Times - Satreskrim Polres Lampung Timur mengungkap kasus penipuan bermodus jual beli mobil melalui media sosial (Medsos) Facebook. Kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah.
Pelaku berinisial TR (34) warga Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai kini telah ditangkap tanpa perlawanan dan ditahan di Mapolres Lampung Timur. "Benar, pelaku ini kami lakukan penangkapan di sekitar wilayah Desa Sidorejo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh dikonfirmasi, Rabu (24/9/2025).