Bandar Lampung, IDN Times - Polisi meringkus komplotan sindikat pencurian mobil di Kota Bandar Lampung melancarkan aksi modus menduplikasi kunci hingga memasang alat GPS baru pada kendaraan korban.
Pelaku ditangkap MT (32), warga Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian Bandar Lampung dan RK (41), warga desa Mera Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron sejak November 2023.
"Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat berhasil menangkap dua orang kawanan pelaku pencurian mobil di Bandar Lampung," ujar Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono dikonfirmasi, Jumat (10/5/2024).