Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mobil Dinas PU Pasang Bendera Partai, DPRD Temukan Indikasi Kelalaian
Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I dan III DPRD Kota Bandar Lampung dengan jajaran Dinas PU hingga Sat Pol PP Kota Bandar Lampung, Rabu (10/5/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi I dan III DPRD Kota Bandar Lampung kompak menegaskan terdapat unsur kelalaian pada peristiwa rekaman video viral menampakkan kendaraan dinas (Randis) Dinas PU memasang bendera partai politik.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan usai pimpinan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I dan III DPRD Kota Bandar Lampung dengan jajaran Dinas PU hingga Satpol PP Kota Bandar Lampung, Rabu (10/5/2023).

"Kita dalam rapat ini meminta klarifikasi terkait pemberitaan viral itu. Indikasinya seperti itu terjadi kelalaian pada dua dinas tersebut (Dinas PU dan Sat Pol PP Bandar Lampung)," ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi.

1. Indikasi kelalaian pengoperasional randis tak sesuai fungsi hingga petugas Pol PP tidak di lokasi

Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I dan III DPRD Kota Bandar Lampung dengan jajaran Dinas PU hingga Sat Pol PP Kota Bandar Lampung, Rabu (10/5/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dijelaskan Sidik, indikasi tersebut meliputi pengoperasional randis milik Dinas PU Kota Bandar Lampung diduga tidak sesuai fungsi. Termasuk, peminjaman truk oleh Satpol PP Bandar Lampung sebagai dalih untuk menertibkan atribut bendera partai.

"Jadi kendaraan itu dipinjam oleh Pol PP dari Dinas PU, tapi ketika kendaraan beroperasi justru Pol PP tidak ada di lokasi. Ini hanya murni operasional dari Dinas PU," imbuhnya.

Kemudian kejanggalan lainnya, ihwal pengakuan surat pinjaman kendaraan telah disampaikan Satpol PP kepada Dinas PU Kota Bandar Lampung disebut untuk menurunkan atribut partai. Atribut dimaksud masih sempat terpasang sebelum akhirnya ramai disorot publik.

"Suratnya untuk menurunkan, jadi kalau menurunkan asumsi saya, itukan tidak ada lagi setelah lewat sebab sudah diturunkan. Makanya ini kok tetap ada," sambung dia.

2. DPRD hingga Bawaslu masih perlu menganalisis temuan

Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I dan III DPRD Kota Bandar Lampung dengan jajaran Dinas PU hingga Sat Pol PP Kota Bandar Lampung, Rabu (10/5/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Sidik menambahkan, pihaknya telah mendengar masing-masing penjelasan dari dinas PU maupun Sat Pol PP Kota Bandar Lampung. Namun hasilnya masih perlu dianalisis melibatkan petugas Bawaslu Kota Bandar Lampung.

"Pejelasan mereka sudah jelas, tapi apa yang disampaikan dengan kami mungkin nanti hasil bisa berbeda. Ini nanti butuh pendalaman dengan teman-teman di Bawaslu," ucap anggota Fraksi PKS tersebut.

3. Buka peluang libatkan Pansus

Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I dan III DPRD Kota Bandar Lampung dengan jajaran Dinas PU hingga Sat Pol PP Kota Bandar Lampung, Rabu (10/5/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Penegasan serupa juga diutarakan Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Dedi Yuginta. Ia menilai terdapat unsur kelalaian atas peristiwa viral tersebut. Maka dari itu, pihaknya akan membuka peluang melibatkan Panitia Khusus (Pansus) pengawasan ASN.

"Kita lihat ke depan (libatkan Pansus), jadi antara Komisi I dan III akan rapat internal, bila memang perlu akan kita hadirkan Pansus," tegasnya.

Pria daerah pemilihan Kota Bandar Lampung 2 ini meminta publik bersabar dan memberikan ruang pada pihak-pihak terkait, dalam menyelidiki pelanggaran netralitas ASN tersebut. "Tentu, kita serahkan ke Bawaslu untuk menindaklanjuti ini," tandas Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Editorial Team

Related Article