Bandar Lampung, IDN Times - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah mengharuskan hasil pemilihan 2018 dan baru dilantik pada 2019 berhenti akhir tahun ini dinilai sudah tepat secara konstitusional.
Keputusan itu diketahui berimbas terhadap perpanjangan masa jabatan 48 kepala daerah, salah satunya Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi baru akan berakhir pada 2024 mendatang atau maksimal hingga satu bulan menjelang pemungutan suara Pilkada 2024.
"Kalau saya menilai, MK menganggap jabatan 5 tahun merupakan satu kesatuan tidak dapat dikurangi ataupun dilebihkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Putusan ini menandakan, bahwa MK mengembalikan konstitusional para pihak memiliki legal standing terhadap jabatannya," ujar Akademisi Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, Jumat (22/12/2023).
