Bandar Lampung, IDN Times - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dan menetapkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran dilanjut ke agenda sidang pembuktian.
Dalam sidang putusan dismissal di MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Perkara PHPU Pilkada Pesawaran menjadi salah satu dari enam perkara dilanjut sidang pembuktian bersama Pilkada Tasikmalaya, Magetan, Mimika, Banjarbaru, dan Aceh Timur.
"Sidang pembuktian ini akan mendengarkan keterangan dari saksi atau ahli, serta mempertimbangkan penambahan bukti,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.