Lampung Selatan, IDN Times - Seorang remaja pria masih duduk di bangku SMP inisial JS (13) tega menyetubuhi anak berusia 5 tahun. Keduanya diketahui bertetangga rumah di salah satu kampung berada di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Kapolsek Palas, AKP Andi Yunara mengatakan, bocah pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut telah diamankan aparat penegak hukum setempat, Kamis (1/9/2022).
"Terduga pelaku JS kami tangkap sekitar jam 09.00 pagi di kediaman kedua orang tuanya," ujarnya mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin saat dimintai keterangan, Sabtu (3/9/2022).