Pengungkapan kasus pencabulan di Kabupaten Tulang Bawang tersangka MI. (Dok. Polres Tulang Bawang).
Bersamaan penangkapan tersangka, Hengky mengungkapkan, pihaknya turut mengamankan barang bukti tindak pidana telah disita berupa baju lengan pendek merah, celana pendek hijau, celana dalam biru, celana pendek motif loreng hijau dan tikar plastik kombinasi biru, oranye, serta hijau.
Dari keterangan pelapor, A (47) merupakan ayah kandung korban H (7), peristiwa cabul itu terjadi di rumah pelaku berjarak hanya 50 meter dari rumah korban, Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Peristiwa cabul ini awal mulanya diketahui kakak kandung korban, merasa curiga melihat pelaku mengikuti korban dari belakang. Waktu itu, korban sedang berjalan kaki pulang ke rumah setelah bermain," ungkap kasatreskrim.
Di saat itu, saksi kakak korban menyapa pelaku dan terlihat wajahnya menampakkan mimik terkejut, kakek cabul itu langsung pulang ke rumahnya. "Setibanya di rumah, saksi langsung bertanya kepada korban karena merasa curiga dan korban mengatakan bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku saat sedang berada di rumah pelaku," tambah Hengky.
Terkait pelaku baru diamankan Desember ini padahal kejadian Juli 2023 lantaran pihak kepolisian menunggu hasil visum. Korban sempat dibawa ke dua rumah sakit berbeda dan hasil visum menyatakan korban masih perawan.