Lampung Timur, IDN Times - Seorang ayah di Kabupaten Lampung Timur memperkosa putri kandungnya masih berusia 14 tahun. Perbuatan bejat itu dialami korban sudah dilakukan berulang-ulang kali selama satu tahun terakhir atau sejak 2022.
Pelaku Agus Yudi (39) warga Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur. Ia tega menyetubuhi putri kandungnya masih duduk di bangku kelas 2 SMP hingga korban mengalami trauma hebat.
"Perbuatan AY (Agus Yudi) telah dilakukan berulang kali dari sejak 2022, korban bahkan sudah tidak ingat lagi berapa kali dirudapaksa pelaku. Akibat peristiwa ini, sang anak merasa trauma," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes EP Sihombing, Kamis (28/9/2023).