Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 204.329 ekor burung liar Sumatera melalui 252 pengiriman ilegal disita dan digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung dan Pelabuhan Merak, Banten dalam kurun waktu periode Januari 2018 hingga Agustus 2023.
Ribuan ekor burung liar Sumatera itu sebagian besar dilaporkan untuk dikirim memenuhi kebutuhan pasar-pasar burung di Pulau Jawa dan sekitarnya.
"Antara Januari 2018 hingga Agustus 2023, aparat penegak hukum di Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Merak sudah mencegat setidaknya 252 pengiriman ilegal sebanyak 204.329 ekor burung liar Sumatera," ujar Kepala Balai Karantina Lampung, Drh Donni Muksydayan, Sabtu (23/12/2023).