Andi Desfiandi, terdakwa penyuap Rektor Unila menjalani sidang replik di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (11/1/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Terkait materi tanggapan/replik, Agung menyampaikan, pembelaan pribadi terdakwa Andi Desfiandi memberikan pertanyaan mengapa hanya terdakwa yang dijadikan tersangka dalam perkara a quo, dan alasan terdakwa memberikan uang kepada Rektor Unila nonaktif, Karomani dalam kaitan sebagai infak dan bukan pemberian suap.
Penuntut menilai, bahwa Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1981 tentang KUHP telah memberikan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) maksimal, terutama kepada terdakwa. Apalagi beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan perluasan objek Pra Peradilan menyatakan bahwa, penetapan tersangka masuk menjadi Objek Pra Peradilan. Dengan demikian, hak-hak Andi Desfiandi semakin diperhatikan dalam tata hukum Acara Pidana Indonesia.
"KPK dalam melaksanakan tugasnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, selalu melakukan tugas dengan menjunjung asas kepastian hukum dan asas kehati-hatian. Sehingga atas proses penetapan tersangka Andi Desfiandi ini pun KPK telah melaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucap Agung.
Tentang pertanyaan terdakwa menanyakan ihwal, mengapa hanya dirinya yang dijadikan tersangka pemberi suap. "Kami berpendapat hal ini bukanlah objek materi pledoi/pembelaan terdakwa, sehingga kami tidak akan memberikan tanggapan," sambung JPU.