Bandar Lampung, IDN Times - Mantan istri Andika Kangen Band atau Andika Mahesa, Chairunnisa alias Caca, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Kamis (24/6/2021)
Dalam persidangan dipimpin Majelis Hakim Ketua, Fitri Ramadhan yang digelar secara virtual itu, Caca dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Tanjungkarang, Kandra Buana pidana penjara selama satu tahun tiga bulan atau lima belas bulan.
Kandra menilai, Caca dinyatakan bersalah dengan melanggar Undang-Undang (UU) RI Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Chairunissa selama 1 (satu) tahun dan tiga bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa harus tetap ditahan," ujar Kandra, saat membacakan tuntutan di Persidangan.