Metro, IDN Times - Pemerintah Kota Metro mulai membenahi Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo pasca sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).
Penanganan tersebut dilakukan melalui sejumlah langkah, mulai pembenahan sistem pengelolaan di TPAS Karangrejo, hingga membentuk Satuan Tugas Penanganan Darurat Pengelolaan Sampah yang diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah.
Sekretaris Daerah Kota Metro Ahmad Hariyanto mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 1834 Tahun 2026 tentang penerapan sanksi administratif di TPAS Karangrejo. Status darurat tersebut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Metro Nomor 600.4.15-359 Tahun 2026 dan berlaku sejak 1 Juni - 31 Desember 2026.
