Bandar Lampung, IDN Times – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid angkat bicara ihwal permintaan pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sweet Gula Coorporation (SGC) dilayangkan DPR. Ia mengatakan, proses permintaan pengukuran lahan produsen perusahaan gula tersebut tidak bisa dilakukan tanpa adanya pemohon resmi.
“Kalau ngukur itu harus ada pemohon dulu, yang pemohon ini sudah ada dari anggota DPR RI melakukan permohonan. Maka harus pakai APBN," ujarnya saat menyambangi Pemprov Lampung, Selasa (29/7/2025).