Lampung Selatan, IDN Times - Alih-alih mengutarakan isi hati usai mengaku jatuh cinta terhadap seorang wanita, pria berinisial FW (32) harus menelan pil pahit mendekam di balik jeruji besi. Itu pasca dilaporkan dugaan tindak pindana pornografi.
FW, warga Dusun Kupang Curup, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) tersebut berhasil ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Katibung. Itu usai korban Kiki (21) menerima pelecehan seksual dari terduga pelaku.
"Ya, petugas telah mengamankan FW yang diduga sudah melakukan perekaman video asusila kepada korban,” ujar Kapolsek Katibung AKP Defrison, Kamis (8/7/2021).