Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung buka suara merespon ihwal putusan sidang praperadilan penetapan tersangka perkara tindak pidana korupsi dana hibah Rp2,5 miliar pada KONI Lampung diajukan Agus Nompitu.
Dalam sidang praperadilan tersebut dibacakan putusan oleh hakim tunggal dihadiri oleh pemohon Agus Nompitu dan penasihat hukumnya, serta penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Termohon.
"Bahwa dalam putusannya, hakim praperadilan menolak seluruh permohonan dari pemohon dengan alasan tidak berdasarkan hukum, serta memerintahkan proses penyidikan terus berlanjut," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2024).
