Terkait Surat Edaran Bupati Tanggamus mengizinkan hajatan dan membuka tempat wisata, Kapolres mengimbau agar para kasat, kapolsek dan Bhabinkamtibmas untuk berkoordinasi dengan uspika, kakon, serta tokoh-tokoh, kabupaten, kecamatan dan pekon.
Secara terus menerus menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Tanggamus untuk tetap mengikuti protokol kesehatan rajin mencuci tangan pakai sabun, jaga jarak dan pakai masker. baik memasuki tempat perkantoran, keramaian dan lainnya.
Menurut AKBP Satya, PPKM level 2 tidak menjadi euforia. Semua stakeholder harus kontrol acara-acara dilaksanakan masyarakat, prokes dan waktu yang ditentukan yakni hingga pukul 15.00 WIB.
"Agar yang punya hajat, memanage untuk siap-siap menghentikan kegiatan pada pukul 15.00. Kelonggaran ini bukan untuk dimanfaatkan menjadi eforia sehingga tidak ada lagi gelombang varian baru," tandasnya.