Tega! Juru Parkir Pasar Dua Kali Cabuli Pelajar SMP

Ditangkap Polsek Banjar Agung

Tulang Bawang, IDN Times - Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang menangkap pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku cabul yang ditangkap tersebut seorang pemuda berinisial HA als DA als RA (24), berprofesi buruh parkir, warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

"Pelaku ditangkap hari Kamis pukul 11.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang bekerja sebagai buruh parkir di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung," kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, Minggu (05/6/2022).

Dilaporkan ibu korban

Tega! Juru Parkir Pasar Dua Kali Cabuli Pelajar SMPIlustrasi surat tanda bukti laporan polisi anak korban (Istimewa)

Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan ibu kandung korban berinisial TN (27), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Menurut keterangan dari pelapor, anak kandungnya berinisial SA (11), berstatus pelajar SMP dua kali disetubuhi oleh pelaku di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo.

Kejadian pertama hari Minggu 1 Mei 2022, pukul 19.00 WIB. Kedua, Kamis 12 Mei 2022 pukul 15.00 WIB.

Terungkap karena pesan WhatsApp

Tega! Juru Parkir Pasar Dua Kali Cabuli Pelajar SMPIlustrasi chat WhatsApp (Unsplash/Christian Wiediger)

Terungkapnya aksi bejat pelaku ini bermula saat saksi berinisial AR (52), berprofesi IRT, warga Kecamatan Banjar Margo merupakan kerabat korban. Saksi menerima panggilan WhatsApp (WA) dari kontak dengan nama R. HP milik saksi ini sering dipinjam oleh korban untuk belajar.

Saksi lalu memeriksa isi pesan WA dari kontak R yang merupakan pelaku. Isi pesannya yakni menyuruh korban untuk meminum Sprite agar tidak hamil karena pelaku dan korban baru saja melakukan hubungan suami istri.

"Saksi lalu bertanya kepada korban dan korban menjawab bahwa dia sudah dua kali disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku. Saksi lalu memberitahukan hal tersebut kepada ibu kandung korban, selanjutnya ibu kandung korban bersama saksi melaporkannya ke Mapolsek Banjar Agung," jelas AKP Taufiq.

Terancam pidana maksimal 15 tahun

Tega! Juru Parkir Pasar Dua Kali Cabuli Pelajar SMPDok. KBR.id

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Dalam perkara ini, Taufiq menjelaskan, petugas menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha Mio warna hitam list merah muda dan handphone merek Realme milik pelaku. Selain itu, HP merek Oppo warna merah, kain sprai warna merah dan dua stel pakaian milik korban.

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya