Polres Tanggamus Ungkap Penyalahgunaan 1.540 Liter BBM Subsidi

Simak modus pelaku salahgunakan BBM Pertalite dan Solar

Tanggamus, IDN Times - Satreskrim Polres Tanggamus mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Pekon Way Gelang Kecamatan Kota Agung Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, disita puluhan jeriken berisi BBM Subsidi jenis Pertalite dan Solar diangkut seorang pelaku berinisial SJ (27) warga Pekon Penyandingan Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung.

Baca Juga: Warga Tanggamus Geger Temukan Bayi Baru Lahir di Belakang Rumah

1. Rincian BBM diamankan

Polres Tanggamus Ungkap Penyalahgunaan 1.540 Liter BBM SubsidiSatreskrim Polres Tanggamus mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi, Minggu (2/10/2022). (Dok. Polres Tanggamus).

Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, pihaknya mengamankan BBM subsidi berikut pelaku tersebut saat menggelar patroli malam, Minggu (2/10/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.

Ia menambahkan, barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa mobil Mitsubishi L300 Nopol BE 8076 ZX, berikut STNK dan kunci kontak kendaraan  berisi 54 jeriken berisi BBM.

Dari 54 jeriken berisi BBM subsidi tersebut rinciannya, Pertalite 1.400 liter didalam 40 jeriken, 140 liter BBM jenis Solar di dalam 4 jeriken dan BBM nonsubsidi jenis Pertamax sebanyak 350 liter di dalam 10 jeriken serta uang tunai Rp11 juta.

“Total BBM subsidi Pertalite dan Solar yang diamankan berjumlah 1540 liter,” ujarnya, Selasa (4/10/2022).

2. BBM dibeli dari berbagai SPBU Tanggamus

Polres Tanggamus Ungkap Penyalahgunaan 1.540 Liter BBM SubsidiIlustrasi pengisian BBM di SPBU. (Dok. Pertamina Patra Niaga Sumbagsel).

Terkait kronologi ungkap kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, Hendra menjelaskan, pihaknya mencurigai satu kendaraan. Petugas lalu berinisiatif mengamankan kendaraan pikap Mitsubishi L300 warna hitam nopol BE 8076 ZX.

Ternyata, di mobil tersebut terdapat 54 jeriken yang berisikan BBM subsidi jenis Pertalite 40 jeriken, Solar 4 jeriken dan 10 jeriken jenis Pertamax. Berdasarkan keterangan pelaku, BBM didapatkan dari membeli dari berbagai SPBU di wilayah Tanggamus.

"(BBM) rencananya akan dibawa ke Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat untuk dijual kembali," ungkap kasatreskrim.

3. Terancam pidana penjara maksimal 6 tahun

Polres Tanggamus Ungkap Penyalahgunaan 1.540 Liter BBM SubsidiIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Hendra menyatakan, Polres Tanggamus menahan pelaku dan mengamankan barang bukti BBM bersubsidi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UURI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 6 miliar, serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi,” tandasnya.

Baca Juga: Dua Bandar Sabu Tanggamus Ditangkap, Sempat Sembunyi di Sumur

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya