Polisi Tangkap Pelaku Curanmor 10 TKP di Tanggamus, 7 Motor Diamankan

Satu pelaku masih buron

Tanggamus, IDN Times - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dipimpin langsung Kasatreskrim, Iptu Hendra Safuan, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di 10 Tempat Kejadian Perkara.

Ungkap kasus ini, Tekab 308 Polres Tanggamus bersama gabungan Polsek Talang Padang, Kota Agung dan Wonosobo berhasil menangkap tiga tersangka. Ketiga tersangka ditangkap setelah pihaknya menyelidiki sejumlah laporan masyarakat beberapa hari terakhir.

1. Satu pelaku DPO

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor 10 TKP di Tanggamus, 7 Motor DiamankanIlutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengatakan, penangkapan bermula teridentifikasi tersangka MA, pelaku curanmor yamotor Yamaha NMAX warna putih nopol BE 2286 VX di SDN Pekon Talang Sepuh Kecamatan Talang Padang. Selanjutnya, 1 September 2022 sekitar pukul 03.00 WIB didapati informasi pelaku MA sedang berada di kediamannya di Pekon Bandar Sukabumi, BNS.

Terhadapnya langsung dilakukan penangkapan tanpa perlawanan. Kemudian, berdasarkan pengakuan MA, dalam sejumlah aksi kejahatannya, ia bersama seorang rekannya berinisial NV menjual sepeda motor melalui perantara NO.

Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap NO pada 2 September pukul 05.00 WIB di kediamannya. Juga berhasil menangkap SU di Pesisir Barat dan mengumpulkan barang bukti, lalu membawanya ke Polres Tanggamus.

Tekab 308 Polres Tanggamus juga telah bergerak ke rumah pelaku NV berada di wilayah Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus. Namun sayangnya, NV tidak berada di kediamannya, terhadapnya ditetapkan DPO.

2. Peran masing-masing pelaku

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor 10 TKP di Tanggamus, 7 Motor DiamankanIlustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Safuan mengungkapkan, tiga tersangka memiliki peran berbeda yakni pemetik, penjual dan penampung sepeda motor hasil kejahatan. Tersangka berperan sebagai pemetik berinisial MA (24) warga Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) Kabupaten Tanggamus.

Sang penjual berinisial NO (24) juga warga Pekon Negeri Agung, BNS. Kemudian, penampung hasil kejahatan tersebut berinisial SU (40) warga Pagar Bukit Pintau Vila Kecamatan Bengkunat Belimbing Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung.

Selain menangkap ketiganya, Tekab 308 Polres Tanggamus juga mengamankan 7 sepeda motor serta masih memburu seorang pelaku lain berinsial NV. "Pelaku berperan penting melakukan pembobolan sepeda motor para korbannya," jelasnya, Minggu (4/9/2022).

Baca Juga: Tega Banget! Terlilit Utang Anak di Tanggamus Jual Mobil Ayah Kandung 

3. Modus dilakukan

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor 10 TKP di Tanggamus, 7 Motor DiamankanTekab 308 Polres Tanggamus bersama gabungan Polsek Talang Padang, Kota Agung dan Wonosobo berhasil menangkap tiga tersangka curanmor. (Dok. Polres Tanggamus).

Safuan menyebut, modus tersangka aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis sepeda motor di wilayah hukum Polres Tanggamus yakni berkeliling mencari sasaran. "Para pelaku mobile mencari sasaran sepeda motor yang mudah mereka bobol yakni kendaraan yang tidak mengalami keamanan baik," ungkapnya.

Ia menambahkan, sasaran para tersangka adalah sepeda motor matic dalam kondisi yang bagus, sebab memiliki harga jual yang tinggi dan diminati oleh para penadah. "Semua kendaraan yang dicuri para pelaku dalam kondisi bagus. Sebab harga jualnya tinggi di atas 5 juta," ujarnya.

Untuk mencegah terjadinya pencurian sepeda motor modus bobol kunci kontak tersebut, Kasat mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan kunci ganda sebagai pengaman tambahan kendaraan pada saat diparkirkan, apalagi ditinggalkan untuk suatu keperluan.

“Kepada masyarakat kami imbau agar selalu waspada terhadap aksi curanmor, kunci ganda kendaraan dan pastikan tempat parkir kendaraan aman. Jangan sampai lupa atau sengaja meninggalkan kunci kendaraan di kontak sepeda motor," imbaunya.

4. Pengakuan tersangka

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor 10 TKP di Tanggamus, 7 Motor DiamankanIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan keterangan tersangka MA, telah beberapa kali mencuri sepeda motor bersama NV. Modusnya, bobol kunci kontak mengunakan kunci letter T.

TKP diakui tersangka MA meliputi di Kecamatan Talang Padang, wilayah Pekon Way Kerap Kecamatan Semaka, wilayah Kota Agung dan beberapa pekon di wilayah Kecamatan Gisting.

MA saat beraksi berperan mengemudikan sepeda motor. Setelah mendapatkan sasaran, rekannya NV (DPO) membobol sepeda motor para korban.

"Saya yang bawa motor, yang bobol temen saya. Setelah dapat motor, saya berganti posisi membawa motor hasil curian untuk dijual," kata MA di Mapolres Tanggamus.

MA mengaku, setelah motor berada di BNS maka peran NO melakukan penjualan kendaraan, dan pembagian hasil penjualan dilakukan oleh DPO NV. "Yang jual NO di atas 5 juta, saya dikasih DPO NV, rata-rata Rp2 juta setiap kendaraan. Uangnya sudah habis dipakai kebutuhan sehari-hari," tandasnya.

5. Korban pencurian bisa periksa kendaraan di Polres Tanggamus

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor 10 TKP di Tanggamus, 7 Motor DiamankanTekab 308 Polres Tanggamus bersama gabungan Polsek Talang Padang, Kota Agung dan Wonosobo berhasil menangkap tiga tersangka curanmor. (Dok. Polres Tanggamus).

Kasatreskrim menyatakan, terhadap ketiga tersangka dan barang bukti saat ini telah ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun. Tersangka NO dan SU dijerat pasal 55,56 jo 481 ancaman 7 tahun," tandasnya.

Terkait barang bukti sepeda motor yang diamankan, mempersilahkan masyarakat mengecek ke Polres Tanggamus dan berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim. "Untuk barang bukti bisa berkoordinasi dengan penyidik dan membawa bukti kepemilikan yang sah berupa BPKB kendaraan," imbuhnya.

Kasat menjelaskan, kendaraan yang diamankan pihaknya yakni 7 sepeda motor dengan data sebagai berikut.

  1. Honda Beat warna putih, Noka : MH1JFZ121JK333380, Nosin : JFZ1E2356053.
  2. Honda Beat warna merah hitam, Noka : MH1JM8112NK885869, Nosin : JN81E1887259.
  3. Honda Beat warna merah putih, Noka : MH1JM2126JK034299, Nosin : JN21E2009921.
  4. Honda Beat warna merah putih, Noka : MH1KB1110KK223527, Nosin : KB11E1222829.
  5. Honda Beat warna merah hitam, Nosin : JM81E1194802.
  6. Yamaha N-Max warna putih.
  7. Yamaha N-Max warna hitam.

Baca Juga: Paman di Tanggamus Setubuhi Keponakan hingga Hamil 7 Bulan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya