Pengelola Bakso Sony Diberi Tenggat 14 Hari Lengkapi Dokumen Pajak

Pertemuan kedua BPPRD Bandar Lampung Vs Bakso Sony

Bandar Lampung, IDN Times - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung dan tim kuasa hukum gerai Bakso Son Hajisony kembali bertemu, Senin (27/9/2021). Hasil pertemuan, BPPRD memberikan tenggat waktu 14 hari ke depan bagi Bakso Sony guna melengkapi dokumen pajak.

Ini adalah pertemuan kedua antara BPPRD dan Bakso Sony. Sebelumnya 20 September lalu, pengelola bakso belum melengkapi data diminta BPPRD.

“Kita berikan batas waktu 14 hari ke depan mulai hari ini. Pemeriksaan ini untuk menguji tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyetorkan wajib pajaknya,” kata Kabid Pajak BPPRD Bandar Lampung, Andre Setiawan.

Baca Juga: Data Pajak Belum Lengkap, Pemkot Vs Bakso Sony Bakal Bertemu Pekan Depan

1. Gerai tetap disegel sampai dokumen dinyatakan lengkap

Pengelola Bakso Sony Diberi Tenggat 14 Hari Lengkapi Dokumen Pajak12 gerai bakso Son Hajisony kembali disegel Pemerintah Kota Bandar Lampung, Senin (20/9/2021). (IDN Times/Silviana).

Andre mengatakan, berkas diberikan pengelola Bakso Sony belum lengkap. Pasalnya, berkas dibutuhkan untuk menghitung berapa kekurangan pajak yang tidak disetorkan selama ini. Itu guna proses klarifikasi.

Ia menambahkan, selama 14 hari pihak Bakso Sony melengkapi berkas, seluruh gerai masih tetap akan disegel dan tidak diizinkan beroperasi sampai pengelola menyelesaikan kewajibannya.

2. Kuasa hukum bilang data pajak rahasia

Pengelola Bakso Sony Diberi Tenggat 14 Hari Lengkapi Dokumen PajakJenis pajak (https://www.pajak.go.id/id/jenis-pajak)

Kuasa hukum Bakso Sony, Dedi Setiadi, menjelaskan, hasil pertemuan kedua antara pihaknya dan BPPRD belum dapat disimpulkan. Itu lantaran, pengelola bakso masih koordinasi masalah dokumen terkait perpajakan.

“Data-data yang akan kami sampaikan masih rahasia kami belum bisa disampaikan ke publik lah. Mohon maaf ya,” jelasnya

Dedi mengatakan, saat ini pihaknya masih mengedepankan musyawarah bersama pemerintah kota untuk menyelesaikan persoalan pajak kliennya. “Kita kan masih bisa musyawarah, azas hukum terbaik itu kan musyawarah. Ke PTUN itu langkah terakhir, kita kan masih bisa musyawarah,” ujarnya.

3. Bertemu perwakilan kantor staf presiden

Pengelola Bakso Sony Diberi Tenggat 14 Hari Lengkapi Dokumen PajakKunjungan tim Bakso Sony ke Kantor Staf Presiden. (Instagram.com/ bakso_sony_lampung_)

Sebelum pertemuan dengan BPPRD Kota Bandar Lampung, manajemen Bakso Son Hajisony bertemu berkunjung ke Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta 23 September 2021. Itu merujuk unggahan akun Instagram @bakso_sony_lampung_, MInggu (26/9/2021).

"Alhamdulillah, terimakasih dan bersyukur kepada Allah SWT, kami keluarga dan kuasa hukum Bakso Son Haji Sony pada tanggal 23 September 2021, diterima untuk audiensi dengan Staf khusus Bidang Hukum dan Deputi V KSP di Istana Kepresidenan," merujuk keterangan foto akun Instagram tersebut.

Terkait hal itu, kuasa hukum Bakso Sony, Dedi Setiadi mengatakan, pihaknya memang bertemu dengan perwakilan KSP. Tujuannya, menceritakan permasalahan dialami Bakso Sony dengan Pemkot Bandar Lampung.

Rencana pertemuan dengan KSP sudah diajukan sejak lama, sebelum seluruh gerai Bakso Sony disegel TP4D Bandar Lampung. Pertemuan dengan KSP juga membahas tenaga kerja terdampak imbas penyegelan gerai baksi.

Baca Juga: Eva Dwiana: Kami Tunggu Kesediaan Bakso Sony Bayar Tunggakan Pajak

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya