Pemuda Tega Curi Motor Kekasih, Berkomplot dengan Dua Rekan

Satu pelaku ditangkap, dua lainnya DPO

Pesawaran, IDN Times - Mayang Bulan Dari Fahira (21) mahasiswi warga Jalan Indra Bangsawan, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung menjadi korban kejahatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Motor dan barang berharga miliknya dicuri tiga pelaku.

Mirisnya, satu di antara tiga pelaku itu adalah sang kekasih bernama Rocky (25). Kejadian dialami korban saat dua sejoli ini sedang bepergian mengendarai sepeda motor di lahan kosong depan pabrik es Jalan Baru Desa Negri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Jumat (23/9/2022).

Berikut IDN Times rangkum ulasan kejadian ini.

1. Kronologi kejadian

Pemuda Tega Curi Motor Kekasih, Berkomplot dengan Dua RekanMayang Bulan Dari Fahira (21) menjadi korban kejahatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (Dok. Polres Pesawaran)

Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin, mengatakan, petugas langsung bergerak cepat dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi setelah pihaknya menerima Laporan Polisi Nomor: LP / B - 592 / IX / 2022 / SPKT / Res Pesawaran / Polda Lampung 22 September 2022.

Dalam laporan tersebut, korban menerangkan awalnya diajak bertemu dengan pacarnya bernama Rocky. Selanjutnya mereka berboncengan dengan sepeda motor korban ke arah areal lahan kosong di depan pabrik es. Namun, sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban didatangi dua orang tidak dikenal lalu menodongkan sebilah pisau ke arah korban dan pacarnya Rocky.

"Selanjutnya pacar korban Rocky menyerahkan tas miliknya kepada pelaku. Pelaku meminta tas milik korban, namun korban berusaha menolak dan tidak memberikan tas miliknya," jelas kasatreskrim saat dikonfirmasi, Minggu (25/9/2022)..

Alhasil, salah seorang pelaku memukul korban hingga terjatuh. Lalu pelaku menendang korban sebanyak tiga kali selanjutnya merampas tas korban berisi satu unit ponsel merek Vivo Y15 biru dan uang Rp150.000.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Kereta Api Vs Pajero di Pesawaran, 2 Meninggal

2. Korban curiga sang pacar terlibat

Pemuda Tega Curi Motor Kekasih, Berkomplot dengan Dua Rekanunsplash/kevin laminto

Setelah dua pelaku pergi, korban dan pacarnya berusaha untuk mengejar pelaku. Namun dalam perjalanan mengejar pelaku, korban mencurigai pacarnya Rocky terlibat.

Korban lalu meminta Rocky menghentikan laju kendaraan. Kemudian korban turun dan berteriak meminta tolong pada warga sekitar.

Pada saat warga sudah berkumpul, Rocky kabur mengendarai sepeda motor korban yang kuncinya masih menempel di motor. Motor korban dibawa kabur pelaku yakni Honda beat, Tahun 2015, nopol BE4660 AR warna hitam, nomor rangka MH1JF110FK199516, nomor mesin JFS1E-1197604. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp10.000.000.

3. Satu pelaku ditangkap di rumah

Pemuda Tega Curi Motor Kekasih, Berkomplot dengan Dua RekanInterior Rumah Joglo (rumah.com)

Merujuk hasil keterangan saksi korban, penyidik mendapatkan tiga nama diduga sebagai pelaku pada kasus tersebut. Rinciannya, tersangka AH (14) warga Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran; A (15) warga Desa Kagungan Ratu, Kecamatan Gedong Tataan dan pacar korban Rocky (25) warga Kabupaten Pringsewu.

"Setelah didapat keterangan saksi, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapati bukti permulaan yang cukup. Lalu, bergerak ke rumah terduga pelaku berinisial AH dan berhasil mengamankannya berikut barang bukti," ungkap Supriyanto.

4. Barang bukti diamankan

Pemuda Tega Curi Motor Kekasih, Berkomplot dengan Dua RekanIlustrasi pemasangan garis polisi di TKP. IDN Times/M.Idris

Supriyanto mengatakan, dari tersangka AH, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat Pop warna Hitam nopol BE 4660 AR. Diamankan juga satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tanpa nopol.

Barang bukti lainnya yakni, satu ponsel merek Infinik warna Biru milik pelaku; satu ponsel merek Realmi,warna biru dan satu bilah senjata tajam jenis badik diduga sebagai alat kejahatan," tegas dia.

Atas perbuatannya, tersangka AH terbukti melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Supriyanto menambahkan, sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas Team Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran. "Karenanya kami himbau kepada kedua tersangka tersebut untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar kasatreskrim.

Baca Juga: Pemuda di Pesawaran Perkosa Anak Bawah Umur hingga Hamil 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya