Miris! Pemuda Pringsewu Tiga Kali Perkosa Pelajar SMP

Orang tua korban curiga

Pringsewu, IDN Times - Polsek Pagelaran Polres Pringsewu, menangkap ARR (22), warga Pekon Sumberbandung, Pagelaran Utara, Pringsewu. Ia ditangkap karena memerkosa remaja di bawah umur inisial  ZK (13).

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh, menjelaskan, tersangka ARR dijemput Tekab 308 Polsek Pagelaran di rumahnya, Jumat kemarin sekira pukul 22.00 WIB. "Tersangka kami amankan atas dugaan telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang perempuan yang masih berstatus anak dibawah umur berinisial ZK," ujarnya, Sabtu (28/5/2022).

Orang tua korban curiga

Miris! Pemuda Pringsewu Tiga Kali Perkosa Pelajar SMPPolsek Pagelaran Polres Pringsewu, menangkap ARR (22), warga Pekon Sumberbandung, Pagelaran Utara, Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Hasbulloh mengatakan, aksi bejat pelaku terungkap setelah orang tua korban merasa curiga dengan perilaku anaknya. Setelah didesak, korban pun menceritakan perbuatan tersangka ARR terhadapnya.

"Atas kejadian tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," tutur kapolsek.

Baca Juga: Warga Pringsewu Geger, Temukan Mayat Perempuan Membusuk di Rumah

Tiga kali aksi bejat

Miris! Pemuda Pringsewu Tiga Kali Perkosa Pelajar SMPIlustrasi pemerkosaan. IDN Times/Sukma Shakti

Hasbulloh menyatakan, setelah tersangka berhasil diamankan dan interogasi, terungkap, sudah 3 kali melakukan aksi bejatnya tersebut terhadap korban.

Aksi pencabulan dilakukan Rabu 25 Mei 2022 sekira pukul 14.00 WIB dan pukul 21.00 WIB. Selain itu Kamis 26 Mei 2022 sekira pukul 20.00 WIB.  TKP di salah satu kamar dirumah tersangka.

Ajak korban konsumsi miras

Miris! Pemuda Pringsewu Tiga Kali Perkosa Pelajar SMPMiras (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Kapolsek menambahkan, sebelum mencabuli korban, tersangka mengajak korban untuk bersama sama mengonsumsi minuman keras. Kemudian disaat korban sedang dalam kondisi terpengaruh miras tersangka membawa korban masuk kedalam kamar dan mencabulinya.

"Tersangka bisa bebas mencabuli korban lantaran hanya tinggal sendirian, sementara kedua orang tuanya sedang bekerja di kabupaten Mesuji," terangnya.

Sering nonton film porno

Miris! Pemuda Pringsewu Tiga Kali Perkosa Pelajar SMPIlustrasi pornografi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Hasbulloh menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan telah dilakukan, tersangka nekat mencabuli korban notabene masih berstatus pelajar SMP lantaran tidak mampu menahan nafsu birahi. Itu dipicu film porno sering ditontonnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka berikut barang bukti pakaian milik korban, kain sprei dan selimut diamankan ke Mapolsek Pagelaran. Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg Penetapan PERPPU Nomor 01 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga: Jabatan Bupati Pringsewu Berakhir, Sujadi Pamit dan Kembali Jadi Santri

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya