Berkas Perkara Hermansyah dan Syahroni Dilimpahkan ke PN Tanjungkarang

Dua terdakwa kini huni Rutan Klas I Bandar Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang. Berkas dua terdakwa itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan, penahanan dua terdakwa tersebut beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor. Dua terdakwa juga telah dilakukan pemindahan tempat penahanan ke Rutan Klas I Bandar Lampung.

"Tim JPU selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim yang akan memimpin persidangan. Penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," jelas Ali dalam pernyataan tertulis diterima IDN Times, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: KPK Serahkan Barang Bukti TPPU Zainudin Hasan ke Pemkab Lamsel

1. Pengembangan perkara tipikor eks bupati Zainudin Hasan

Berkas Perkara Hermansyah dan Syahroni Dilimpahkan ke PN TanjungkarangIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

JPU KPK, Taufik Ibnugroho, mengatakan berkas perkara kedua tersangka yaitu Hermansyah Hamidi dan Syahroni merupakan hasil pengembangan dari perkara tipikor eks Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan.

Ia menambahkan, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dan Syahroni dijerat dakwaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Taufik menjelaskan, materi pasal dakwaan baru bisa disampaikan setelah pembacaan dakwaan oleh JPU. Tapi kedua terdakwa didakwa perkara kasus suap. "Kedua terdakwa ini kan bersama sama dengan Zainuddin Hasan menerima hadiah atau janji," katanya.

2. Sidang digelar online, saksi dihadirkan langsung di persidangan

Berkas Perkara Hermansyah dan Syahroni Dilimpahkan ke PN TanjungkarangPengadilan Negeri Tanjungkarang. (pn-tanjungkarang.go.id_

Taufik menjelaskan, saat agenda sidang pembacaan surat dakwaan, berkas Hermansyah Hamidi dan Syahroni dibuat terpisah. Berkas terdakwa Hermansyah sekitar 1.200 halaman, sedangkan berkas Syahroni 1.000 halaman.

Terkait jadwal sidang perdana, ia mengatakan masih menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis hakim. Sidang rencananya digelar secara online. Tapi khusus saksi dihadirkan langsung ke persidangan.

"Untuk tersangka Syahroni ada 64 saksi, sedangkan tersangka Hermansyah Hamidi ada 63 saksi. Saksi-saksi tersebut, dari unsur pejabat aktif, pejabat non aktif, pihak swasta dan ASN. Bahkan ada saksi dari Hermansyah Hamidi makelar kasus, nanti saat sidang diungkap," kata Taufik.

3. Huni sel mapenaling tujuh hari

Berkas Perkara Hermansyah dan Syahroni Dilimpahkan ke PN TanjungkarangIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni resmi menghuni sel Rutan Klas I Bandar Lampung. Kedua terdakwa saat ini menempati sel Mapenaling.

"Kondisi mereka sehat, tidak ada yang diistimewakan. Apapun itu status tersangka keduanya ini sama dengan yang lain," kata Taufik.

Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Bandar Lampung, Sulardi menjelaskan, Hermansyah dan Syahroni menempati sel Mapenaling selama 7 hari ke depan. Durasi waktu di sel tersebut secara umum harus dilalui seluruh tahanan.

Baca Juga: Balada Tiga Kadis PUPR Lamsel Jadi Tersangka Tipikor oleh KPK

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya