Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tim Satgas Kawal Mudik Polda Lampung mengawal pemudik motor dari Pelabuhan Bakauheni. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Tim Satgas Kawal Mudik Polda Lampung mengawal pemudik motor dari Pelabuhan Bakauheni. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Intinya sih...

  • Pentingnya perubahan kultur dalam pengawalan lalu lintas

  • Pengawalan lalu lintas dibekukan sementara, tanpa penggunaan sirene dan lampu rotator

  • Pengawalan wajib dilaporkan terlebih dahulu ke Kapolda untuk monitoring pimpinan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Selatan, IDN Times - Gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk" beberapa waktu terakhir trending topic di media sosial. Itu merujuk keresahan para pengguna jalan terhadap kendaraan sipil atau pelat merah yang kerap mendapat pengawalan khusus menyalakan sirene dan strobo.

Warganet juga menilai, penggunaan sirene dan strobo untuk pengawalan diluar seperti ambulans atau mobil damkar tidak adil dan terkesan mementingkan individu tertentu. Bagaimana dengan di Provinsi Lampung? Terkait hal itu, Polda Lampung angkat bicara.

1. Pentingnya perubahan kultur

Polresta Bandar Lampung gelar patroli skala besar di hari pelantikan kepala daerah serentak hasil Pilkada 2024. (Dok. Polresta Bandar Lampung).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menjelaskan, Polda Lampung menindaklanjuti arahan Kakorlantas Polri terkait pengawalan lalu lintas yang selama ini kerap menjadi sorotan publik. Dalam evaluasi terbaru, Polri menekankan pentingnya perubahan kultur dalam setiap kegiatan pengawalan agar lebih humanis, profesional, dan tetap menjaga keselamatan serta kelancaran lalu lintas.

Ia menambahkan, kebijakan pengawalan lalu lintas kini diarahkan untuk mengedepankan prinsip keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). “Polri menegaskan pengawalan bukan sekadar tugas rutin, tetapi juga representasi wajah humanis Polantas di mata masyarakat,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).

2. Pengawalan lalu lintas dibekukan sementara

Tim Satgas Kawal Mudik Polda Lampung mengawal pemudik motor dari Pelabuhan Bakauheni. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Yuni mengatakan, untuk sementara waktu, pengawalan lalu lintas dibekukan. Meski begitu, personel tetap diperbolehkan siaga di lokasi BKO pejabat yang dikawal. Dalam kondisi darurat, pengawalan tetap dapat dilakukan sesuai standar operasional, namun tanpa penggunaan sirine maupun lampu rotator.

“Suara sirine hanya boleh dipakai pada kondisi krusial atau darurat, bahkan pada waktu sore dan malam hari diimbau untuk tidak digunakan sama sekali,” jelas Yuyun.

Menurutnya, kritik masyarakat terhadap pola pengawalan menjadi bahan introspeksi bagi Polantas. Pengawalan yang dianggap arogan harus ditinggalkan, digantikan dengan pendekatan persuasif.

“Senyum petugas adalah marka utama, bukan manuver berlebihan yang menimbulkan antipati. Inilah bagian dari reformasi kultur yang sedang kita jalankan,” tegasnya.

3. Pengawalan wajib dilaporan terlebih dahulu ke kapolda

Kegiatan pengawalan pemudik motor malam hari dari Pelabuhan Bakauheni. (DOK. Polres Lampung Selatan).

Selain itu menurut Yuni, setiap pelaksanaan pengawalan terhadap tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun tokoh adat wajib terlebih dahulu dilaporkan kepada Kapolda sebagai bahan monitoring pimpinan.

“Prinsipnya, kehadiran polisi di jalan harus menjadi solusi, bukan menambah masalah. Tugas pengawalan adalah kehormatan, sehingga setiap personel wajib melaksanakannya dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab,” jelas Yuyun.

Ia berharap, penekanan pada profesionalisme dan humanisme, Polri berharap peran Polantas dalam pengawalan lalu lintas tidak hanya menjaga kelancaran arus kendaraan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Editorial Team