Lampung Selatan, IDN Times - Pemerintah kembali menurunkan satu level penerapan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Lampung Selatan, dari level 2 menjadi level 1 tingkat kewaspadaan COVID-19. Kabupaten ini satu dari enam kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang berstatus PPKM level 1 bersama dengan Provinsi Lampung per 22 November 2021.
Kebijakan itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Hal itu diperkuat dengan data cakupan vaksinasi COVID-19 per tanggal 22 November 2021 yang bersumber dari KPCPEN. Vaksinasi COVID-19 dosis 1 untuk umum sudah mencapai 73,88 persen. Sedangkan vaksinasi COVID-19 dosis 1 untuk lansia mencapai 64,84 persen