Bandar Lampung, IDN Times - AH (31), warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan ditangkap personel Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Ia ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi dan praktik mafia penimbunan BBM.
Modusnya, membeli BBM di sejumlah SPBU menggunakan barcode berbeda, lalu menjualnya kembali ke gudang penampungan.
