Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandar Lampung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya bergerak ke luar kota, khusus saat libur Imlek dan akhir pekan 12-14 Februari 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 800 /215/1.09/2021 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Badri Tamam.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) juga mengeluarkan Surat Edaran nomor 04 tahun 2021, tentang Pembatasan Kegiatan B Sesuai ke Luar Daerah Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572.