Bandar Lampung, IDN Times - Tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan menangkap dan menetapkan 9 pelajar masih di bawah umur, sebagai tersangka kasus pengerusakan pelemparan kaca bus. Kejadian berlangsung di Jalan Tol ruas Bakauheni-Terbanggibesar (Bakter) KM 68+600A Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Kedelapan pelajar tersebut inisal MBS (14), MAA (13), MFA (15), AR (16), MAM (13), SA (12), RA (14), AR (11), MFGN (11). Mereka merupakan warga Perum Griya Sejahtera II, Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
"Mereka mengaku melempar Bus Palala nopol BA 7025 PU dan kendaraan lain melintas di Jalur Tol Bekter KM 69+600-KM 70 Jalur A Desa Serdang, dengan cara mengambil batu di pinggir area tol lalu melemparkan ke kendaraan melintas secara bersama-sama," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi, Sabtu (6/8/2022).