Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Lartas Impor Singkong dan Tapioka Segera Dibahas Lintas Kementerian

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. (Dok. Pemprov Lampung).
Intinya sih...
  • Pemprov Lampung mendukung pembahasan larangan dan pembatasan impor singkong dan tapioka oleh pemerintah pusat.
  • Pemerintah daerah telah menetapkan harga dasar singkong sebesar Rp1.350 per kilogram untuk melindungi petani dan produsen lokal.
  • Pemerintah daerah juga tengah menyiapkan Perda dan Pergub serta melakukan pengawasan bersama aparat kepolisian dan DPRD terhadap kebijakan harga.

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyampaikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) bakal membahas usulan larangan dan pembatasan (Lartas) impor singkong dan tapioka.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, pemerintah daerah menyambut baik kesiapan pemerintah pusat untuk membahas usulan tersebut dalam forum koordinasi lintas kementerian.

"Ini menjadi kabar baik bagi para petani dan pelaku industri singkong di Provinsi Lampung," ujar Mirza, sapaan akrabnya, Sabtu (10/5/2025).

1. Intensif dorong pemerintah pusat

Ilustrasi singkong yang bagus (pexels.com/Daniel Dan)

Mirza mengatakan, langkah pemerintah pusat ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi petani singkong Lampung dan kebijakan daerah yang telah lebih dahulu diambil oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Diketahui, Pemprov Lampung telah menetapkan harga dasar singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen tanpa mempertimbangkan kadar pati (aci).

"Setelah menerbitkan instruksi gubernur (Ingub) kemarin, kami juga intensif mendorong agar pemerintah pusat segera mengambil langkah strategis dalam pengendalian impor," katanya.

2. Tegaskan jangan mengorbankan petani

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal swafoto bersama dengan para petani. (Dok. Pemprov Lampung).

Mirza melanjutkan, penerbitan kebijakan penetapan harga singkong melalui Ingub tersebut diberlakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap petani dan respons atas gejolak harga yang merugikan produsen lokal.

“Kita boleh kompetitif, tapi tidak boleh mengorbankan petani. Instruksi ini adalah langkah sementara yang kami ambil sambil menanti keputusan nasional yang lebih komprehensif,” katanya.

3. Siapkan regulasi perda dan pergub

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menemui massa aksi petani singkong dan mahasiswa di DPRD Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menyambut kebijakan lartas singkong dan tapioka, Mirza menyampaikan, pemerintah daerah tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai bentuk penguatan regulasi.

Selain itu, ketentuan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan harga di lapangan dilakukan bersama aparat kepolisian dan DPRD.

“Langkah ini bukan hanya soal harga, tapi tentang keberpihakan. Kita ingin petani singkong Lampung mendapat perlindungan yang setara dengan kontribusinya bagi perekonomian daerah dan nasional,” kata gubernur.

Kemendag melalui Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim sebelumnya menyatakan, telah membahas usulan lartas secara internal dan siap mengangkat isu ini dalam forum koordinasi lintas kementerian. Pembahasan akan dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi nasional dan global, serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us