Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya menekan angka tuberkulosis (TBC) dengan meluncurkan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TBC 2025–2030. Peluncuran sekaligus sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025 ini dipimpin Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela.
Jihan menyoroti tingginya beban TBC di Indonesia yang menempati peringkat kedua dunia, dengan dampak ekonomi dan sosial besar, terutama bagi kelompok usia produktif.
“TBC membuat penderita kehilangan waktu kerja hingga empat bulan. Ini bukan hanya persoalan kesehatan, tapi juga produktivitas nasional,” kata Jihan, Jumat (8/8/2025).