Bandar Lampung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menetapkan Lampung sebagai provinsi ke-2 paling rawan praktik politik uang se-Indonesia. Provinsi Lampung mengantongi nilai indeks kerawanan 55,56.
Berdasarkan hasil pemetaan Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan (IKP) tematik mengenai isu politik uang Bawaslu RI dirilis, Minggu (13/8/2023), terdapat lima provinsi paling rawan. Pertama, Maluku Utara dengan skor 100. Kemudian diikuti empat provinsi di bawahnya yakni, Lampung skor 55,56, Jawa Barat skor 50, Banten skor 44,44, dan Sulawesi Utara dengan skor 38,89.
Kemudian tingkat kabupaten/kota daerah paling rawan adalah Kabupaten Jayawijaya, Papua, menduduki urutan pertama. Lalu Kabupaten Banggai dan Banggai Kepulauan di Sulawesi Tengah, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, dan Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
