Bandar Lampung, IDN Times - Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) tolal telah mengamankan rokok ilegal 87 juta batang dalam kurun waktu periode penindakan mulai Januari hingga Oktober 2024.
Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbagbar, Kunto Pasti Trenggono mengatakan, catatan penindakan terhadap rokok ilegal tersebut tergolong meningkat sekitar 117 persen dibanding periode sama pada 2022 kemarin.
"Tahun 2023 belum selesai, tapi sampai Oktober ini kami sudah mengungkap peredaran rokok ilegal sebanyak 87.872.0404 batang. Jumlah ini sangat tinggi, kalau dibandingkan tahun sebelumnya hanya 74.931.852 batang dari Januari sampai Oktober 2022. Persentase peningkatan sekitar 117 persen," ujarnya, Jumat (3/11/2023).