Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lahan TPA Bakung Ditambah 5 Ha, WALHI: Justru akan Memperluas Masalah
Ilustrasi TPA Bakung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Bandar Lampung, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung menilai keputusan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk menambah lahan TPA Bakung sebagai solusi pengelolaan sampah di Bandar Lampung kurang tepat.

Direktur Eksekutif WALHI Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan alih-alih menyelesaikan persoalan sampah, penambahan lahan TPA justru akan memperluas masalah di TPA Bakung. 

“Karena bisa dipastikan penambahan lahan TPA tersebut tetap akan menggunakan sistem open dumping. Di mana sampah hanya ditumpuk terus menerus di lahan itu tanpa ada pengolahan lebih lanjut,” kata Irfan pada IDN Times, Kamis (26/10/2023).

1. Lahan TPA Bakung akan ditambah 5 hektare 2024 mendatang

Proses pemadaman lahan TPA Bakung. Lahan berlokasi di Jalan RE Marthadinata Telukbetung Barat Kota Bandar Lampung ini terjadi sejak, Jumat (13/10/2023) hingga Sabtu sore ini. (IDN Times/Martin L Tobing).

Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi mengatakan pihaknya sudah sejak lama mengajukan penambahan lahan TPA kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung. Menurut Yuhadi, lahan TPA dengan luas 14 hektare saat ini tak akan cukup menampung 800 ton sampah per hari.

Ia menambahkan, pemkot seharusnya memprioritaskan pengadaan lahan TPA ini sekiranya 8 hektare agar sampah-sampah itu bisa tertampung dengan baik. Namun, Pemkot tak kunjung menambah lahan dengan alasan kendala biaya.

Ketika dikonfirmasi mengenai penambahan lahan TPA Bakung, Sekda Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan mengatakan pihaknya sudah berencana menambah lahan Bakung seluas 5 hektare pada 2024 mendatang. 

2. Jika ingin menambah lahan TPA, buat dengan sistem sanitary landfill

Lokasi TPAS Manggar yang disebut sebagai wadah pengolahan sampah terbaik dengan teknologi sanitary landfill (IDN Times/Yuda Almerio)

Menanggapi penambahan lahan TPA ini, Irfan melanjutkan jika ingin melakukan pengelolaan sampah berkelanjutan lewat TPA di Bandar Lampung membuat lokasi TPA regional baru dengan pengelolaan menggunakan sanitary landfill.

“Jadi bukan dengan open dumping lagi. Serta dibarengi dengan penyediaan sarana dan infrastruktur persampahan yang baik,” katanya.

Irfan mengatakan, secara regulasi atau perda, pengelolaan sampah di hampir semua wilayah kabupaten kota Lampung sudah ada perda sudah cukup baik. Sayangnya implementasi di lapangan memang sangat jauh dari peraturan daerahnya.

3. Jika pemda ikuti perda untuk mengelola sampah, maka persoalan sampah akan berkurang

Sampah Pesisir Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Irfan menyampaikan untuk Bandar Lampung, sebaiknya mandat dalam perda harus dijalankan sesuai dengan sebaik-baiknya jika ingin pengolahan sampah di daerahnya berjalan baik.

“Misalnya penyediaan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) di tingkat tapak, penyediaan sarana dan infrastruktur yang layak, tidak menggunakan sistem open dumping, melakukan pengelolaan sampah di TPA, dan sebagainya,” ujarnya.

Irfan juga meminta pemda setempat untuk mendorong pihak swasta agar melaksanakan tanggung jawab lingkungannya serta membuat kebijakan-kebijakan khusus untuk pengurangan timbulan sampah.

4. TPA bukan solusi, sebaiknya sampah selesai di rumah tangga

Bank sampah Tangerang (tzuchi.or.id/Riani Purnamasari)

Senada dengan Irfan, Ketua Forum Bank Sampah Provinsi Lampung, Ahmad Syam mengatakan penambahan lahan TPA Bakung bukan solusi menangani masalah sampah di Bandar Lampung bahkan Indonesia.

“Karena memang sebaiknya sampah itu sudah selesai urusannya di tingkat rumah tangga. Masyarakat harus bisa mengelola sampahnya sendiri sehingga nantinya sampah yang benar-benar dibuang ke TPA atau tidak bisa didaur ulang lagi itu bisa berkurang,” katanya.

Sehingga ia mengajak masyarakat untuk mulai peduli dengan sampah miliknya sendiri, mau memilah sampah dan memanfaatkan sampah yang masih bisa diolah baik dengan cara menyetor ke bank sampah atau dikelola secara mandiri.

Editorial Team

Related Article