Bandar Lampung, IDN Times - Hasil rekapitulasi Pemilihan wali kota (Pilwali) dan wakil wali kota Bandar Lampung masih menyisakan silang pendapat antar paslon (paslon). Diketahui, tim kuasa hukum paslon 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, melayangkan tuntutan agar paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah dicoret dari peserta pilkada 2020.
Dalam tuntutannya yang dibacakan saat sidang pemeriksaan pokok politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), tim kuasa hukum paslon 02 juga menyertakan beberapa bukti. Berikut IDN Times rangkum rincian tuntutan dari tim kuasa hukum paslon 02.