Bandar Lampung, IDN Times - Tragedi Talangsari 1989 merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia. Peristiwa ini terjadi 34 tahun lalu tepatnya pada 7 Februari 1989 di Dusun Talangsari III, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur (saat itu masuk Kabupaten Lampung Tengah).
Dusun Talangsari atau yang lebih familiar dikenal dengan Dusun Cihideng saat ini sudah berganti nama menjadi Dusun Subing Putra 3. Perubahan nama ini dilakukan agar para korban tak lagi mengingat peristiwa kelam pada masa orde baru bernama “Talangsari”.
Memperingati hari HAM Nasional, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Lampung mengadakan diskusi bersama Korban Peristiwa Talang Sari 1989 dengan tema Berdamai dengan Trauma, Sabtu (23/12/2023). Fokus utama diskusi ini adalah menghimpun informasi terkait tragedi dilingkup jurnalis agar kebenaran peristiwa dapat dipublikasikan serta mencari solusi agar trauma korban bisa berangsur pulih.
Diskusi ini juga bertujuan untuk terus menyuarakan ketidakadilan korban kejahatan HAM berat agar generasi saat ini dapat mengetahui kebenaran cerita tanpa ada distraksi. Agar anak muda tak melupakan sejarah dan kejadian tersebut tak terulang kembali.