Kritik Lampung 'Dajal', Pemilik TikTok Awbimax Resmi Dilaporkan Polisi

Bandar Lampung, IDN Times - Pemilik akun TikTok Awbimax Reborn, Bima Yudho Saputro resmi dilaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan ihwal pelaporan terkait konten TikTok viral bernarasikan kritik terhadap Provinsi Lampung berjudul 'Alasan Lampung Gak Maju-maju' tersebut.
"Benar, sudah resmi dilaporkan tertanggal 13 April kemarin," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (17/4/2023).
1. Laporan terkait pelanggaran UU ITE
Lebih lanjut disampaikan Pandra, laporan itu telah diterima kepolisian dan masih harus dipelajari, guna dapat diselidiki terkait persangkaan dugaan pelanggaran tindak pidana dimaksud.
Mengingat, berdasarkan KUHAP kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat. Sebab, semua warga negara memiliki posisi yang sama di mata hukum.
"Iya laporan atas dugaan pelanggaran UU ITE, masih melakukan penyelidikan, apakah memenuhi unsur atau tidak, nanti kita gelar perkara dahulu," ungkap Pandra.