Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganggarkan dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Lampung, sebesar Rp1,4 triliun. Usulan anggaran tersebut telah disampaikan langsung kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Alokasi anggaran Pilkada ini nantinya diproyeksi akan mendanai pemilihan gubernur, pemilihan bupati, hingga wali kota se-Provinsi Lampung di tahun 2024. Menurut Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, jumlah itu diusulkan dengan sistem pembiayaan cost sharing (berbagi) antara pemerintah provinsi dan 15 pemerintah kabupaten/kota.
"Pilgub dan Pilkada digelar serentak 27 November 2024. Atur dalam pasal 4 Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota memang besumber dari APBD," ujarnya, Jumat (10/6/2022).